Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)

Jakarta, IDN Times - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 mendapat berbagai kritikan karena mengatur soal keterwakilan perempuan di legislatif yang berpotensi mengurangi jumlah keterwakilan perempuan.

Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Idham Holik, mengatakan, penyusunan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 itu sudah dilakukan sesuai peraturan dan konsultasi dengan Komisi II DPR.

1. Aturan di PKPU 10/2023 Pasal 8 turunan teknis UU 7/2017

Lambang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Idham menegaskan, aturan yang terdapat dalam dalam Pasal 8 Ayat 2 huruf a dan huruf b PKPU Nomor 10 tahun 2023 itu merupakan turunan teknis dari Pasal 246 Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017.

“Dalam proses legal drafting, Peraturan KPU mengenai tahapan penyelenggaraan pemilu itu semuanya dikonsultasikan di DPR sesuai Pasal 75 Ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 dan mengenai pengaturan yang terdapat di dalam Pasal 8 Ayat 2 huruf a dan huruf b Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, itu sebenarnya turunan teknis dari apa yang terdapat dalam Pasal 246 Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017,” kata Idham kepada awak media di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2023).

2. Selama proses uji publik terdapat perubahan

Editorial Team

Tonton lebih seru di