KPU: Sejauh Ini Baru Caleg NasDem Dapil NTT yang Mengundurkan Diri

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyebut, sejauh ini hanya ada satu caleg DPR RI yang melayangkan surat pengunduran diri.
Caleg itu ialah Ratu Ngadu Bonu Wulla yang berasal dari Partai NasDem Dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) II.
"Yang saya tahu ada satu Caleg Nasdem dapil NTT," kata Hasyim dalam keterangannya, Jumat (15/3/2024).
1. Maksimal pengunduran diri dan pemberhentian caleg sebelum Keppres diterbitkan
Hasyim menjelaskan, apabila ada caleg yang mengundurkan diri, maupun parpol yang memberhentikan caleg yang bersangkutan, mekanisme batas waktu pemberhentian bisa dilakukan sebelum penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) tentang peresmian anggota DPR.
Biasanya, Keppres peresmian anggota DPR baru itu diterbitkan jelang pelantikan para anggota DPR RI terpilih.
"Maksimal sebelum diterbitkan Keppres pengesahan," ucap dia.