Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi anggota legislatif dipilih lewat Pemilihan Legislatif (Pileg) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyebut, sejauh ini hanya ada satu caleg DPR RI yang melayangkan surat pengunduran diri.

Caleg itu ialah Ratu Ngadu Bonu Wulla yang berasal dari Partai NasDem Dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) II.

"Yang saya tahu ada satu Caleg Nasdem dapil NTT," kata Hasyim dalam keterangannya, Jumat (15/3/2024).

1. Maksimal pengunduran diri dan pemberhentian caleg sebelum Keppres diterbitkan

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari memimpin konferensi pers soal perkembangan penghitungan suara di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Hasyim menjelaskan, apabila ada caleg yang mengundurkan diri, maupun parpol yang memberhentikan caleg yang bersangkutan, mekanisme batas waktu pemberhentian bisa dilakukan sebelum penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) tentang peresmian anggota DPR.

Biasanya, Keppres peresmian anggota DPR baru itu diterbitkan jelang pelantikan para anggota DPR RI terpilih.

"Maksimal sebelum diterbitkan Keppres pengesahan," ucap dia.

2. Mekanisme parpol berhentikan caleg

Editorial Team

Tonton lebih seru di