Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan membuka ulang kotak suara jika ada pihak yang komplain terhadap hasil penghitungan suara.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari menjelaskan, sebenarnya kebijakan tersebut sudah pernah diterapkan pada Pemilu 2019.

1. Metode koreksi sebagai bentuk transparansi

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Hasyim menegaskan, kebijakan membuka ulang kotak suara jika ada yang komplain itu sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab KPU, sebagai pihak yang berwenang melakukan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara.

Dia memastikan metode koreksi itu ada dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Metode koreksi (jika ada komplain hasil penghitungan suara) menurut UU Pemilu adalah memeriksa satu tingkat di bawahnya. Tetapi KPU tidak sekadar melakukan itu," ujar Hasyim saat ditemui di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat Rabu (24/5/2023).

"Kalau masih ada yang komplain atau menganggap problem hasil penghitungan di TPS, pengalaman tahun 2019 kemarin, kita perintahkan buka kotak suara di TPS yang dimaksud. Supaya sama-sama clear di bagian awal. Kebijakan semacam ini juga tetap akan kami teruskan, kami modifikasi supaya semakin baik untuk keperluan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024," lanjutnya.

2. Hasyim imbau jajaran KPUD tak lempar masalah ke lembaga negara lain

Editorial Team

Tonton lebih seru di