Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik meminta kepada masyarakat, apabila Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya digunakan tanpa izin sebagai data anggota partai politik (parpol).
Dia memastikan, KPU bakal menyediakan semacam pengaduan bagi masyarakat yang mengalami penyalahgunaan data pribadi tersebut.
"Kita tanya kembali ke yang bersangkutan, apakah dia pernah memberikan KTP-nya ke proses penerbitan Kartu Tanda Anggota (KTA) atau tidak?" ujar Idham saat kunjungan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenty ke Help Desk KPU di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (28/7/2022).
"Kalau yang bersangkutan tidak pernah memberikan KTP Elektroniknya untuk menerbitkan KTA, maka bisa menyampaikan komplain," sambung dia.