Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Jakarta, IDN Times – Komisioner Bidang Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, angkat bicara terkait status calon wakil presiden nomor urut 01, Ma’ruf Amin.

Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Suianto-Sandiaga Uno telah mencantumkan perbaikan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin (10/6) sore lalu. Salah satunya mengenai status Ma’ruf di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah sebagai Dewan Pengawas. BPN Prabowo-Sandi menuding dua bank tersebut adalah milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Hasyim tidak langsung menjawab persoalan status Ma’ruf. Ia lantas memberikan contoh kasus calon legislatif (caleg) yang ikut dalam kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.

1. Hasyim klaim belum menerima dokumen BPN Prabowo-Sandi

IDN

Perbaikan gugatan baru saja dilakukan oleh BPN Prabowo-Sandi di MK kemarin sore. BPN Prabowo-Sandi mengajukan gugatan itu sebagai bagian dari pengajuan gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHP) 2019.

“KPU belum mendapatkan dokumen perbaikan gugatan PHP BPN 02,” kata Hasyim kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/6).

2. KPU akan menanggapi jika diberikan kesempatan

Editorial Team

Tonton lebih seru di