Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 9.917 orang masuk daftar calon tetap (DCT) anggota DPR RI 2024. Dalam DCT itu, ada yang mantan terpidana.
Meski demikian, Ketua KPU Hasyim Asy'ari enggan menyampaikan berapa jumlah pastinya mantan terpidana yang menjadi calon anggota legislatif (caleg) DPR RI 2024.
"Jadi, kalau yang untuk mantan terpidana, itu kan oleh MK (Mahkamah Konstitusi) diperbolehkan untuk nyalon, hanya saja ada tambahan syarat, yaitu setelah yang bersangkutan bebas atau selesai menjalani masa pidananya harus jeda 5 tahun," ujar Hasyim di kantor KPU, Jakarta, Jumat (3/11/2023).
