KPU Tak Mau Tanggapi soal Dalil Nepotisme Jokowi dan Prabowo

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku tak ingin menanggapi soal dalil-dalil permohonan Pemohon II, yakni paslon nomor urut 03, Ganjar-Mahfud sepanjang berkaitan dengan campur tangan Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang dinilai mengerahkan sumber daya negara untuk memenangkan paslon nomor 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.
Dalam hal itu, pihak Ganjar-Mahfud menyebut dugaan intervensi Jokowi sebagai nepotisme. Sebab, Gibran merupakan putra sulung Jokowi.
"Pemohon mendalilkan nepotisme pasangan calon nomor urut 2 menggunakan lembaga kepresidenan," kata Kuasa Hukum KPU RI, Hifdzil Alim, dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Hifdzil menegaskan, bukan ranah KPU RI untuk menanggapi pernyataan semacam itu. Meski sidang tersebut bergendakan mendengar jawaban KPU sebagai pihak termohon.