Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pihak KPU jalani sidang lanjutan PHPU di Mahkamah Konstitusi pada Kamis (28/3/2024). (YouTube.com/Mahkamah Konstitusi RI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku tak ingin menanggapi soal dalil-dalil permohonan Pemohon II, yakni paslon nomor urut 03, Ganjar-Mahfud sepanjang berkaitan dengan campur tangan Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang dinilai mengerahkan sumber daya negara untuk memenangkan paslon nomor 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

Dalam hal itu, pihak Ganjar-Mahfud menyebut dugaan intervensi Jokowi sebagai nepotisme. Sebab, Gibran merupakan putra sulung Jokowi.

"Pemohon mendalilkan nepotisme pasangan calon nomor urut 2 menggunakan lembaga kepresidenan," kata Kuasa Hukum KPU RI, Hifdzil Alim, dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Hifdzil menegaskan, bukan ranah KPU RI untuk menanggapi pernyataan semacam itu. Meski sidang tersebut bergendakan mendengar jawaban KPU sebagai pihak termohon.

Editorial Team

Tonton lebih seru di