Jakarta, IDN Times – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap konsisten untuk memberlakukan aturan dalam PKPU No 20 tahun 2018 yang melarang mantan narapidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif. Bukan hanya mantan narapidana kasus korupsi yang dilarang untuk mancalonkan diri, namun mantan napi dalam kejahatan seksual dan narkoba pun tak luput diatur dalam aturan tersebut.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, jika masih ada caleg mantan napi yang didaftarkan untuk mencalonkan diri, maka KPU akan tetap menunda statusnya. Hal tersebut sama seperti yang telah dilakukan oleh enam mantan napi yang mencalonkan diri dan diloloskan oleh Bawaslu beberapa waktu lalu.
“Kalau masih didaftarkan, kami akan menyatakan statusnya tidak memenuhi syarat (TMS),” ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (3/9).