Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengaku pihaknya akan tetap menjalankan tahapan Pemilu 2024, sebagaimana ketentuan dan jadwal yang sudah tertera dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.
Pernyataan Hasyim itu merespons putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima. Dalam amar putusan hakim, KPU sebagai pihak tergugat diminta menunda tahapan Pemilu 2024 dalam tempo 2 tahun 4 bulan dan 7 hari, atau ditunda hingga Juli 2025.
"Perlu kami tegaskan, KPU akan terus menjalankan tahapan Pemilu 2024, mengapa? Karena tahapan dan jadwal Pemilu itu dituangkan dalam PKPU," kata Hasyim dalam konferensi pers, Kamis (2/3/2023).