KPU Tidak Akan Hentikan Tahapan Pemilu Meski Dituduh Berbuat Curang

Jakarta, IDN Times - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, mengatakan lembaganya tak akan menghentikan tahapan Pemilu 2024. Dia menyebut tahapan pemilu akan terus dijalankan hingga pemilu digelar pada 14 Februari 2024.
"Di dalam Undang-Undang Pemilu hanya ada dua istilah, yaitu pemilu lanjutan dan pemilu susulan. Hal ini diatur di dalam Bab XIV Nomor 7 Tahun 2017," ungkap Idham melalui pesan pendek pada Kamis (22/12/2022).
Pemilu lanjutan, kata Idham, dapat dilakukan apabila sebagian atau seluruh wilayah NKRI terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya. Sehingga sebagian tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilaksanakan.
"Pelaksanaan pemilu lanjutan dimulai dari tahapan penyelenggaraan pemilu yang terhenti. Hal itu diatur di dalam Pasal 431 ayat 1 dan 2 di UU Nomor 7 Tahun 2017," kata dia.
Terkait tuduhan telah terjadi kecurangan, kata Idham, dinilai tak memenuhi alasan agar tahapan pemilu ditunda sementara waktu. Saat ini, kata dia, proses yang telah dijalankan KPU adalah pengumuman parpol peserta pemilu dan nomor urutnya.
Sedangkan, pemilu susulan dapat dilaksanakan bila di Tanah Air terjdi kerusuahan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lain, sehingga mengakibatkan tahapan penyelenggaraan pemilu tak dapat dilaksanakan.
"Pelaksanaan pemilu susulan dilakukan untuk seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu. Hal itu diatur di dalam Pasal 432 ayat 1 dan 2 UU Nomor 7 Tahun 2017," ujar Idham.
Diketahui, desakan agar tahapan pemilu disetop, lantaran terkuak dugaan adanya campur tangan KPU pusat kepada anggota KPU daerah dalam tahapan verifikasi faktual partai.
Komisioner KPU, termasuk Idham, dituduh telah melakukan intimidasi kepada anggota KPUD untuk meloloskan sejumlah parpol. Sebaliknya, sejumlah parpol juga diminta KPU pusat agar dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS).
Lalu, apa kata Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) yang menerima laporan agar Idham diberhentikan sebagai komisioner KPU?
1. DKPP proses laporan kode etik komisioner KPU Idham Holik
Sementara, DKPP menyatakan akan memproses laporan dugaan intimidasi dan manipulasi data verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang dilakukan 10 anggota KPU RI, termasuk Idham Holik.
Laporan tersebut dilayangkan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih. Komisioner DKPP, Muhammad Tio Aliansyah, mengaku belum melihat isi laporan tersebut. Namun, pihaknya akan bekerja sesuai kewenangan dan fungsi dalam menegakan kode etik.
"Jadi, kami menunggu untuk diproses administrasi, apakah ini memenuhi untuk verifikasi administrasi. Kemudian, kami juga akan melakukan proses verifikasi materiil dan nanti akan kami lihat bagaimana isi laporan yang disampaikan oleh teman-teman koalisi masyarakat sipil," ungkap Tio di kantor DKPP, Rabu (21/12/2022).
Tio menambahkan DKPP tidak melihat laporan tersebut sebagai laporan politik. Menurut dia, pihaknya akan bekerja sesuai kewenangan menjaga marwah terkait dengan etik dalam penyelenggaraan pemilu.
"Jadi, equality treatment ya. Kami memperlakukan semua orang sama. Artinya, tidak ada yang prioritas, tidak ada yang tidak diprioritaskan. Semuanya sama, kami prioritaskan. Hanya kami membagi waktu bagaimana semua supaya penanganannya bisa cepat," tutur dia.
2. Koalisi Masyarakat Sipil menilai intimidasi yang dilakukan Idham Holik serius
Pelaporan komisioner KPU kepada DKPP disampaikan dua firma hukum yaitu Ibnu Syamsu Hidayat dari Themis Indonesia Law Firm dan Airlangga Julio dari Amar Law Firm & Publik Interest Law Office. Idham dilaporkan ke DKPP karena diduga melakukan ancaman pada anggota KPUD ketika digelar konsolidasi nasional. Salah satu intimidasi yang disampaikan yaitu bila anggota KPUD tak menuruti perintah, maka mereka akan 'di-rumahsakitkan.'
"Ini adalah salah satu intimidasi yang serius. Kami tidak bisa anggap hal sepele. Kami juga melaporkan Beliau sebagai bentuk perlindungan teman-teman KPU di daerah," ungkap Julio di kantor DKPP.
Selain Idham, Julio mengatakan, pihaknya juga mengadukan sembilan terlapor lainnya terkait adanya dugaan pelanggaran etik. "Kami mengadukan 10 terlapor, di antaranya ada komisioner KPU di kabupaten dan juga komisioner KPU di salah satu provinsi, dan ada satu komisioner KPU pusat," tutur dia.
3. Idham Holik sebut soal ucapan "di-rumahsakitkan" sekadar lelucon
Idham akhirnya mengakui memang pernah menyampaikan pernyataan itu kepada anggota KPUD. Tetapi, konteksnya sekadar melempar lelucon dan tak serius. Saat itu, kata dia, ia menganggap konsolnas tersebut berisi keluarga besar KPU. Maka, ia melemparkan lelucon bernada ancaman.
"Saya waktu itu perspektifnya komunikasi organisasi. Saya bilang waktu itu kalau ada apapun kita sebagai keluarga besar ngomong di dalam. Sampai saya ngomong begini, enak, gak enak, keluarin (dibicarakan) di dalam. Kita yang ngerasain. Kalau tidak bisa tegak lurus, saya masukkan rumah sakit, itu bercanda dan itu semua tertawa," kata Idham, Rabu (21/12/2022) di kantor KPU.
Idham pun membantah melemparkan lelucon 'di-rumahsaktikan' ke anggota KPUD karena terkait hasil verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. "Gak ada urusan dengan verifikasi parpol atau apa, gak ada," katanya.
Secara logika, kata Idham, tudingan tersebut mudah disangkal. Dia menilai, tidak mungkin ada intimidasi dalam acara besar yang dihadiri ribuan orang tersebut. "Itu konteksnya jokes, bayangin masak di depan ribuan orang saya intimidasi. Kalau intimidasi interpersonal, ya kan," tutur Idham.