Jakarta, IDN Times - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, mengatakan lembaganya tak akan menghentikan tahapan Pemilu 2024. Dia menyebut tahapan pemilu akan terus dijalankan hingga pemilu digelar pada 14 Februari 2024.
"Di dalam Undang-Undang Pemilu hanya ada dua istilah, yaitu pemilu lanjutan dan pemilu susulan. Hal ini diatur di dalam Bab XIV Nomor 7 Tahun 2017," ungkap Idham melalui pesan pendek pada Kamis (22/12/2022).
Pemilu lanjutan, kata Idham, dapat dilakukan apabila sebagian atau seluruh wilayah NKRI terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya. Sehingga sebagian tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilaksanakan.
"Pelaksanaan pemilu lanjutan dimulai dari tahapan penyelenggaraan pemilu yang terhenti. Hal itu diatur di dalam Pasal 431 ayat 1 dan 2 di UU Nomor 7 Tahun 2017," kata dia.
Terkait tuduhan telah terjadi kecurangan, kata Idham, dinilai tak memenuhi alasan agar tahapan pemilu ditunda sementara waktu. Saat ini, kata dia, proses yang telah dijalankan KPU adalah pengumuman parpol peserta pemilu dan nomor urutnya.
Sedangkan, pemilu susulan dapat dilaksanakan bila di Tanah Air terjdi kerusuahan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lain, sehingga mengakibatkan tahapan penyelenggaraan pemilu tak dapat dilaksanakan.
"Pelaksanaan pemilu susulan dilakukan untuk seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu. Hal itu diatur di dalam Pasal 432 ayat 1 dan 2 UU Nomor 7 Tahun 2017," ujar Idham.
Diketahui, desakan agar tahapan pemilu disetop, lantaran terkuak dugaan adanya campur tangan KPU pusat kepada anggota KPU daerah dalam tahapan verifikasi faktual partai.
Komisioner KPU, termasuk Idham, dituduh telah melakukan intimidasi kepada anggota KPUD untuk meloloskan sejumlah parpol. Sebaliknya, sejumlah parpol juga diminta KPU pusat agar dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS).
Lalu, apa kata Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) yang menerima laporan agar Idham diberhentikan sebagai komisioner KPU?