Jakarta, IDN Times - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, angkat bicara mengenai sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA), dengan mengubah persyaratan calon kepala di Pilkada 2024.
Diketahui, Ketua KPU, Hasyim Asya'ari, mengatakan syarat usia minimal 30 tahun bagi calon gubernur dan calon wakil gubernur ditentukan pada 1 Januari 2025. Artinya, bila ada bakal calon gubernur masih berusia 29 tahun dan mendaftar pada Agustus mendatang, tetap bisa diterima KPUD.
Mardani mengaku kasihan terhadap publik yang dipaksa harus menerima calon pemimpin yang secara emosi dan pengalaman belum matang.
"Sekarang ini kan umumnya kuliah baru dituntaskan di usia 22 atau 23 tahun. Jadi, biarkan semua menikmati proses. Kejiwaan itu berbeda dengan fisik atau asesoris. Tidak bisa dikarbit dan instan. Kasihan publik jika dipaksakan untuk menerima (jiwa) yang belum matang," ujar Mardani di akun media sosialnya yang dikutip pada Selasa (2/7/2024).
Anggota DPR RI dari Dapil DKI Jakarta itu tidak menentang ide yang mendorong anak muda menjadi calon pemimpin. Tetapi, ia mewanti-wanti Indonesia adalah negara besar dan terdiri dari beragam lapisan masyarakat, sehingga dibutuhkan calon pemimpin yang mumpuni dan sudah matang.