Ilustrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Dody memaparkan, setidaknya ada lima kondisi yang memungkinkan terjadi fenomena tersebut. Kondisi pertama merupakan hal yang umum terjadi di mana hanya ada satu paslon yang mendaftar ke KPU dan dinyatakan memenuhi syarat.
"(Kondisi pertama) setelah dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat," kata dia kepada IDN Times, Rabu (7/8/2024).
Skenario kedua, terdapat lebih dari satu paslon yang mendaftar. Namun berdasarkan hasil penelitian hanya terdapat satu paslon yang dinyatakan memenuhi syarat. Setelah dilakukan penundaan sampai dengan berakhirnya masa pembukaan kembali pendaftaran tidak terdapat paslon yang mendaftar atau paslon yang mendaftar dinyatakan tidak memenuhi syarat, sehingga mengakibatkan hanya terdapat satu pasalon.