Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Intinya sih...

  • Hanya satu pasangan calon (paslon) yang mendaftar dan memenuhi syarat
  • Lebih dari satu paslon mendaftar, namun hanya satu yang memenuhi syarat
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisioner sekaligus Kepala Devisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya mengungkap sejumlah kondisi yang memungkinkan terjadinya hanya satu pasangan calon (paslon) yang berlaga di Pilkada 2024 mendatang. 

Artinya, satu kandidat paslon kepala daerah yang maju itu akan melawan kotak kosong.

1. Hanya ada satu paslon yang mendaftar

Ilustrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dody memaparkan, setidaknya ada lima kondisi yang memungkinkan terjadi fenomena tersebut. Kondisi pertama merupakan hal yang umum terjadi di mana hanya ada satu paslon yang mendaftar ke KPU dan dinyatakan memenuhi syarat.

"(Kondisi pertama) setelah dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat," kata dia kepada IDN Times, Rabu (7/8/2024).

Skenario kedua, terdapat lebih dari satu paslon yang mendaftar. Namun berdasarkan hasil penelitian hanya terdapat satu paslon yang dinyatakan memenuhi syarat. Setelah dilakukan penundaan sampai dengan berakhirnya masa pembukaan kembali pendaftaran tidak terdapat paslon yang mendaftar atau paslon yang mendaftar dinyatakan tidak memenuhi syarat, sehingga mengakibatkan hanya terdapat satu pasalon.

2. Paslon berhalangan maju dan parpol tak ajukan kandidat lainnya

Ilustrasi pemimpin (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Kondisi ketiga, kata Dody, sejak penetapan paslon sampai dengan saat dimulainya masa kampanye terdapat pasangan calon yang berhalangan tetap, partai politik atau gabungan partai politik tidak mengusulkan kandidat paslon pengganti atau paslon pengganti yang diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"Kondisi keempat, sejak dimulainya masa kampanye sampai dengan hari pemungutan suara terdapat pasangan calon yang berhalangan tetap, partai politik atau gabungan partai politik tidak mengusulkan calon/pasangan calon pengganti atau calon/pasangan calon pengganti yang diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat satu pasangan calon," tuturnya.

3. Paslon dikenakan sanksi pembatalan maju sebagai peserta

Ilustrasi calon kepala daerah jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Terakhir, kondisi kelima, ada paslon yang melanggar aturan sehingga dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai peserta Pilkada 2024.

"Terdapat pasangan calon yang dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilihan yang mengakibatkan hanya terdapat satu pasangan calon," ujar Dody.

Editorial Team