Ilustrasi pemimpin (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Adapun, setiap gelaran Pilkada, termasuk Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang, berpeluang terjadi fenomena calon tunggal melawan kotak kosong. Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada telah mengatur kemungkinan terjadinya calon tunggal.
Secara khusus, Pasal 54C Ayat 1 menyebut, paslon tunggal melawan kotak kosong digelar apabila hingga berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar dan berdasar hasil penelitian dinyatakan memenuhi syarat.
Selain itu, kondisi tersebut juga bisa terjadi jika penetapan pasangan calon sampai dengan saat dimulainya masa kampanye ada paslon yang berhalangan maju. Sementara, partai politik atau gabungan tidak mengusulkan kandidat pengganti atau yang diusulkan itu dinyatakan tidak memenuhi syarat. Kondisi lainnya, paslon tunggal juga bisa terjadi apabila kandidat lain dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta pilkada.