Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya mengusulkan pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024 bakal dimulai 1 Agustus 2022. Hal itu sesuai dengan ketentuan di dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.
"Tapi, (rencana pendaftaran) ini masih berupa draft. Semuanya masih membutuhkan konsultasi dan rapat dengan komisi II DPR," ungkap Hasyim ketika berbicara di dalam diskusi virtual Kementerian Dalam Negeri pada Kamis, (7/4/2022).
Rencananya, rapat kerja dengan komisi II DPR itu bakal digelar pada Selasa, 12 April 2022. Ia juga menjelaskan batas pendaftaran parpol peserta pemilu hingga 7 Agustus 2022.
"Sesuai di pasal 173 ayat 2 UU Pemilu, maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh parpol peserta pemilu. Pertama, parpol peserta memiliki kepengurusan di tingkat pusat, kedua, mereka punya pengurus di 34 provinsi," kata dia.
Ia menambahkan meski pemilu baru digelar 2024, tetapi prosesnya sudah dimulai tahun ini. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan di dalam pasal 176 ayat 4 UU Pemilu. Isinya jadwal ketetapan pemilu ditetapkan oleh KPU dan paling lambat 18 bulan sebelum tanggal pemungutan suara.
"Di pasal 179 ayat 2, penetapan parpol peserta pemilu harus ditetapkan di sidang pleno KPU paling lambat 14 bulan sebelum hari pemungutan suara. Kan sudah ditetapkan hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024, maka parpol peserta pemilu harus ditetapkan paling lambat 14 Desember 2022," tutur dia lagi.
Lalu, berapa anggaran yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan pemilu 2024?