Sebelumnya, Komisi B, DPRD Kota Surabaya memanggil Direksi PD Pasar Surya dan pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk dimintai keterangan terkait kredit tersebut.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Achmad Zakaria mengatakan bahwa pihaknya menemukan kejanggalan dalam laporan tahun 2016. Dalam laporan tersebut terdapat aliran dana dari rekening Koperasi Pegawai PD Pasar Surya kepada PD Pasar Surya yang kemudian diklaim sebagai laba pada tahun 2016.
"Ternyata usut punya usut ada kredit dari BRI pada tahun 2016," ujar Zakaria Senin (5/12).
Konsekuensi atas kredit tersebut, pihak PD Pasar Surya harus menanggung kredit Koperasi Pegawai PD Pasar Surya. Sebab dalam klausul kredit, PD Pasar Surya diposisikan sebagai penjamin atas kredit sebesar Rp 13,4 miliar tersebut.
Hal yang sama diutarakan oleh Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar, Nurul Azza. Dia dan jajaran direksi yang baru mengaku tidak tahu tentang aliran dana tersebut. "Yang jelas kami kaget ketika ada tagihan yang masuk ke kami," ujarnya.