Jakarta, IDN Times - Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini, ikut angkat bicara soal kecaman yang disampaikan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) terhadap pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Menurut Faldo, penolakan BEM UI bentuk sikap yang naif. Narasi yang disampaikan mereka dinilainya tidak jauh berbeda dengan yang ia hadapi, yakni berasal dari kubu oposisi pemerintah.
"Partisipasi sudah dilakukan. Satgas ciptaker sudah setiap hari keliling ke mana-mana. Jadi, kalau teman-teman gak ikut, lalu dinyatakan (pemerintah) tidak partisipatif. Kan gak kayak begitu kita melihat sebuah produk hukum," ungkap Faldo kepada media di Jakarta, Kamis (23/3/2023).
"Kalau memang teman-teman peduli ya sejak kemarin ke mana aja? Kalau hanya ingin teriak-teriak ya silakan, bila memang itu yang bisa dilakukan oleh teman-teman. Kalau hanya itu kemampuan terbaik BEM UI, kami kira BEM UI bisa jauh lebih baik dari hari ini," tutur pria yang juga pernah menjadi Ketua BEM UI pada 2012 lalu.
Lebih lanjut, Faldo menilai, narasi yang dibawakan oleh BEM UI mirip seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang didanai oleh pihak asing.
"Narasinya mirip kayak LSM yang didanai asing. Sama seperti kelompok antipemerintah yang dari awal bilang asal bukan Jokowi. Biar laku dagangannya pada 2024 nanti," katanya.
Sementara, Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang, mengatakan, pihaknya sudah menolak Perppu Cipta Kerja sejak 2020 lalu. Bahkan, yang menolak UU Cipta Kerja bukan hanya BEM tetapi juga kelompok buruh, pekerja, petani, dan beragam kelompok pekerja.
"Ketika itu kan pembahasannya memang tidak partisipatif, draf (UU Ciptaker) tidak terbuka dan tak ada transparansi, sejak dia disahkan pada malam hari bersamaan dengan momen kami sangat kencang menolak undang-undang itu," ungkap Melki kepada media di Jakarta, Kamis.
BEM UI pun, kata Melki, ikut mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2021 lalu saat menyatakan Omnibus Law Cipta Kerja dianggap inkonstitusional bersyarat. Namun pemerintah tidak mengikuti instruksi MK hingga pada awal 2023 malah bersepakat dengan DPR mengesahkan kembali Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Apa perbedaan isi Perppu Cipta Kerja yang disahkan menjadi undang-undang pada Selasa kemarin dengan UU Nomor 11 Tahun 2020?