Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Kuasa hukum para pemohon, Priskila Octaviani mengatakan, dengan berlakunya Pasal 240 KUHP tersebut, secara langsung menempatkan para pemohon dalam posisi rentan terhadap pembatasan dan kriminalisasi atas pelaksanaan hak-hak konstitusionalnya. Sebab keberadaan frasa "menghina pemerintah atau lembaga negara" dalam pasal itu tidak memberikan definisi atau parameter objektif yang jelas. Sehingga membuka ruang penafsiran yang luas dan subjektif khususnya mengenai perbedaan antara kritik, penilaian akademik, dan ekspresi politik dengan perbuatan yang dikategorikan sebagai "penghinaan".
Meski penjelasan Pasal 240 KUHP telah memberikan definisi bahwa "Yang dimaksud dengan 'menghina' adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak kehormatan atau citra pemerintah atau lembaga negara, termasuk menista atau memfitnah". Namun, keberadaan penjelasan tersebut tidak serta-merta memenuhi standar konstitusional pembatasan kebebasan berekspresi. Frasa 'menghina' dalam hal ini merupakan penilaian normatif dan subjektif yang tidak merujuk pada perbuatan faktual yang dapat diuji secara objektif.
Para Pemohon berpandangan, Penjelasan Pasal 240 KUHP tidak memberikan parameter yang tegas dan terukur untuk membedakan antara kritik, penilaian akademik, ekspresi politik, satir, dan perbuatan yang dapat dipidana sebagai penghinaan. Akibatnya, warga negara, termasuk para pemohon tidak dapat secara rasional memprediksi kapan suatu ekspresi yang sah berubah menjadi perbuatan pidana.
“Norma Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP menimbulkan ketidakpastian hukum akibat ketidakjelasan batasan perbuatan menghina sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 UUD NRI 1945,” imbuh Priskila.
Selanjutnya para pemohon berpendapat, berlakunya Pasal 241 KUHP memperluas ruang kriminalisasi secara signifikan, karena menjerat setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi suatu ekspresi yang dianggap berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dengan maksud agar diketahui umum.
Selain itu, norma ini dianggap secara langsung menyasar aktivitas para pemohon sebagai mahasiswa hukum yang aktif menggunakan media sosial, platform diskusi daring, dan sarana teknologi informasi untuk menyebarkan gagasan, hasil analisis, maupun kritik kebijakan publik. Para pemohon tidak hanya terancam ketika membuat suatu ekspresi, tetapi juga saat menyebarluaskan membagikan ekspresi pihak lain seperti aktivitas akademik dan sosial yang lazim lainnya. Pemohon beranggapan, apabila hal demikian dinilai sebagai penghinaan menurut penafsiran subjektif, ketentuan ini bisa menciptakan ancaman yang nyata dan tidak proporsional terhadap kebebasan berekpresi.