Jakarta, IDN Times – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil kembali menuai sorotan. Direktur Eksekutif Gogo Bangun Negeri, Emrus Sihombing, menilai keputusan tersebut tidak utuh dan justru bertentangan dengan logika reformasi yang telah menempatkan Polri sebagai institusi sipil sejak 1998.
“Keputusan teman-teman hakim Mahkamah Konstitusi tentang hal tersebut tidak komprehensif, jadi menurut saya, itu keputusan setengah hati,” ujar Emrus dalam keterangannya, Jumat (14/11/2025).
Menurutnya, pemisahan Polri dari TNI usai reformasi menjadi dasar bahwa polisi merupakan bagian dari institusi sipil. Karena itu, ia menilai wajar jika anggota Polri dapat menduduki jabatan di kementerian atau lembaga lain yang juga berstatus sipil.
“Polisi setelah reformasi kan sudah sipil, boleh dong dari sipil ke sipil kan,” katanya.
Emrus menilai MK seharusnya menyusun putusan yang lebih adil dan rasional, dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi pemerintahan yang semakin kompleks. Menurutnya, pertukaran jabatan antara Polri dan kementerian adalah hal yang wajar karena keduanya sama-sama instansi sipil.
“Polisi dan kementerian sudah sama-sama sipil. Instansi lain yang bukan sipil jangan masuk dong ke kementerian. Tetapi polisi masuk ke kementerian yang sipil, yang kementerian sipil boleh dong ke kepolisian sesama sipil,” ujarnya.
