Jakarta, IDN Times - Nasib Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra sudah jelas. Pada Kamis (25/10), ia ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan di Pemkab Cirebon. Sunjaya tertangkap tangan menerima uang suap Rp100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR, Gatot Rachmanto, agar ia bisa menempati jabatannya saat ini.
Gatot pun ikut ditetapkan jadi tersangka karena diduga telah melanggar aturan yang melarang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara agar mereka melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya. Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Kabupaten Cirebon bisa terealisasi berkat informasi dari masyarakat.
Semula, ketika digelar OTT, ada enam orang yang diamankan. Selain Gatot dan Sunjaya, ada pula Sri Darmanto (Kepala Bidang Mutasi Kabupaten Cirebon), Supadi Priyatna (Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia), DS (ajudan bupati) dan N (ajudan bupati). Namun, setelah dilakukan pemeriksaan selama 1X24 jam, empat orang lainnya dilepaskan.
Lalu, bagaimana kronologi OTT itu bisa terjadi? Sebagai catatan, ini menjadi OTT ke-19 yang digelar oleh lembaga antirasuah.