Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
OTT Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga pada Jumat (12/1/2024). (IDN Times/Aryodamar)
OTT Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga pada Jumat (12/1/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Labuhanbatu, Sumatra Utara, Erik A Ritonga sebagai tersangka. Ia menjadi tersangka usai kena operasi tangkap tangan (OTT) pertama KPK pada tahun 2024.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, OTT bermula dari laporan masyarakat pada KPK. Diduga terjadi pengondisian pemenang kontraktor proyek pengadaan di Kabupaten Labuhanbatu.

"Kamis, 11 Januari 2024, Tim KPK mendapatan informasi telah menjadi pemberian berupa penyerahan sejumlah uang secara tunai maupun melalui transfer rekening bank ke salah satu orang kepercayaan EAR," ujar Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2024).

Tim KPK langsung bergerak dan berpencar menangkap sejumlah pihak di Labuhanbatu. Dalam tangkap tangan itu, KPK menemukan bukti Rp551,5 juta yang diduga merupakan penerimaan sementara sejumlah sekitar Rp1,7 miliar.

Usai OTT, KPK mengumumkan empat tersangka yang langsung ditahan Mereka adalah Bupati Labuhanbatu Erik A Ritonga, Anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, Effendy Saputra alias Asiong (Swasta), Fazar Syahputra alias Abe (swasta).

Editorial Team