Jakarta, IDN Times - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak KPK menyelidiki informasi yang diberikan Jelita Jeje viral soal dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas perjalanan ke luar negeri bagi pejabat. Termasuk tiket dan akomodasi yang diduga diterima oleh Asri Agung Putra, mertua Jelita Jeje, dari sejumlah pengusaha.
Hal tersebut bermula dari unggahan Jelita Jeje yang membela membela istri Kaesang Pangarep, Erina Gudono soal unggahan foto jendela pesawat yang diketahui merupakan jet pribadi.
"Bila pemberian itu benar dan diketahui tidak pernah dilaporkan kepada KPK, maka peristiwa tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana gratifikasi. Merujuk pada Pasal 12B UU Tipikor, setiap penyelenggara negara dilarang menerima pemberian apa pun dari pihak-pihak yang menimbulkan potensi konflik kepentingan, kecuali dalam jangka waktu paling lambat 30 hari telah dilaporkan ke KPK,” kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, dikutip Senin (26/8/2024).