Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus suap untuk mendapatkan dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Lima orang itu yakni
- Ending Fuad Hamidy (Sekretaris Jenderal KONI)
- Jhonny E. Awuy (Bendahara Umum KONI)
- Mulyana (Deputi IV Kemenpora)
- Adhi Purnomo (Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora)
- Eko Triyanto (staf Kemenpora)
Namun, di dalam rilisnya KPK turut mencantumkan keterangan "dkk" pada bagian Kemenpora. Hal itu lantaran diduga penerimaan suap dan hadiah itu tidak berakhir ke nama-nama yang disebut di Kemenpora.
Kemenpora mengalokasikan dana hibah pada 2018 bagi KONI sebesar Rp17,9 miliar. Namun, dari dana tersebut sudah ada perjanjian fee sebesar 19,13 persen atau setara Rp3,4 miliar yang nantinya akan ditujukan kepada pejabat Kemenpora.
"Setelah melakukan pemeriksaan 1X24 jam dilanjutkan dengan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI TA 2018 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang ketika memberikan keterangan pers pada Rabu malam (19/12).
Lalu, bagaimana kronologi proses operasi tangkap tangan yang berlangsung di Kemenpora pada Selasa malam kemarin?