Penetapan tersangka kasus suap proyek irigasi di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan pada Kamis (16/9/2021). (IDN Times/Aryodamar)
Selain Marhaini, Fachriadi dan Maliki, KPK juga turut membawa empat orang lainnya. Namun, mereka tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya Marhaini dan Fachriadi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.
Sementara, Maliki selaku penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 64 KUHP Jo Pasa 65 KUHP.
Alex mengatakan, untuk proses penyidikan para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama mulai 16 September sampai 5 Oktober 2021 di Rutan KPK. Maliki ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Marhaini di Rutan Gedung Merah Putih KPK dan Fachriadi di Rutan Kavling C1.
"Untuk upaya antisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan masing-masing," jelas Alex.