Tersangka Nana membawa korban dalam karung sebelum membuangnya di Batuceper, Tangerang (Dok. Humas Polda Metro)
Setelah memastikan korban meninggal, tersangka menggeledah celana korban untuk mencari kunci sepeda motor korban, namun ternyata tidak ada. Kemudian tersangka membungkus korban dalam plastik dan karung tiga lapis yang diikat dengan kain bekas.
Kemudian tersangka mencari kunci motor korban, dan ditemukan di dalam tas korban yang disimpan di kamar. Untuk membersihkan ceceran darah yang ada di lantai, tersangka menggunakan air sabun.
Setelah itu, tersangka mengangkat karung yang berisi mayat korban ke atas dek motor korban, lalu pergi meninggalakan Hera Bordir dengan tujuan mencari tempat untuk membuang mayat korban.
Tersangka membuang mayat korban di tempat sepi di got Jalan Daan Mogot, Batuceper. Setelah membuang korban, tersangka lanjut pergi ke tempat temannya yang bernama ED, untuk menginap semalam dan menitipkan motor serta helm korban di rumah ED.
“Saat di rumah ED, tersangka menceritakan bahwa motor yang dia bawa tersangka adalah motor temannya tersangka yang sudah dibunuh, ED sempat menolak untuk dititipi, kemudian tersangka memberitahu motornya besoknya mau dibawa lagi, karena terpaksa ED mau menerima motor dan helm yang tersangka titipkan,” ujar Wira.
Pada Senin, 21 April 2025, tersangka kerja seperti biasa di Hera Bordir. Pada pukul 20.30 WIB, tersangka pergi dari Hera Bordir menggunakan ojek online menuju kontrakan temannya, Saidin, di Panunggangan Utara, Kota Tangerang, dengan tujuan melarikan diri.
Tersangka akhirnya ditangkap Jatanras Ditreeskrimum Polda Metro Jaya, pada Rabu, 23 April 2025 sekitar pukul 12.00 WIB.
“Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun,” ujar Wira.