Robertus Robert Ketika Berorasi Dalam Aksi Kamisan Ke-576 (Jakarta, IDN Times/Axel Jo Harianja)
Sebelumnya, Robertus ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penghinaan institusi TNI akibat orasinya dalam aksi Kamisan pada akhir Februari lalu. Ia juga dijerat Pasal 207 KUHP tentang penghinaan kepada penguasa atau badan hukum di Indonesia. Ia telah dipulangkan usai menjalani pemeriksaan.
Robertus keluar dari ruang pemeriksaan Gedung Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 14.30 WIB. Ia mengakui yang melakukan orasi dalam video yang sempat beredar itu adalah dirinya. Tak hanya itu, ia menyampaikan permohonan maaf dan mengaku tidak ada maksud untuk menghina institusi TNI.
"Saya pertama-tama ingin menyatakan permohonan maaf. Tidak ada maksud saya untuk menghina apalagi merendahkan institusi TNI yang sama-sama kita cintai," ucap dia.
Robertus juga menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian terkait kelanjutan proses hukumnya. "Dan saya kira bagaimana kelanjutan proses hukum yang akan saya alami, nanti saya serahkan kepada pihak Polri untuk melanjutkannya sesuai dengan hukum yang berlaku," jelas dia.