Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur Anzarullah, beserta empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap infrastruktur dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya telah menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp225 juta saat menangkap Bupati Kolaka Timur Andi Merya bersama 5 orang lainnya, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung Selasa (21/9/2021). Berikut kronologi OTT Bupati Kolaka Timur.