Begini Kronologi Penyerahan Diri Mantan Bos Lippo Eddy Sindoro ke KPK

Jakarta, IDN Times - Mantan bos Lippo Group, Eddy Sindoro, akhirnya bersedia menyerahkan diri setelah selama dua tahun menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyerahkan diri ke KBRI yang ada di Negeri Singa pada Jumat (12/10) dan dijemput oleh petugas lembaga antirasuah.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, mengatakan proses pemulangan Eddy dilakukan dengan bantuan dari otoritas Negeri Singa, Polri dan imigrasi.
"Oleh sebab itu KPK ingin menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak terkait yang telah membantu proses pengembalian salah satu DPO (Daftar Pencarian Orang) KPK," ujar Saut ketika memberikan keterangan pers pada hari ini.
Lalu, bagaimana kronologi pemulangan tersangka kasus penyuapan itu dari Negeri Singa? Mengapa harus sampai melibatkan mantan pimpinan KPK periode 2015, Taufiequrachman Ruki?
1. Eddy Sindoro sudah sempat berpindah-pindah dari Thailand hingga Malaysia
Mantan bos Lippo Group, Eddy Sindoro menjadi buronan KPK karena ia diduga terlibat upaya suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution senilai Rp 150 juta. Suap itu diduga digunakan untuk memuluskan perkaranya agar diterima saat Peninjauan Kembali (PK).
KPK kemudian menetapkan Eddy sebagai tersangka pada November 2016. Kemudian, lembaga antirasuah sempat memanggil Eddy ke gedung KPK untuk diperiksa sebagai tersangka pada bulan itu. Namun, ia tidak pernah menunjukkan batang hidungnya tanpa keterangan.
Keberadaannya mulai terdeteksi berada di Myanmar, saat ia mencoba untuk melakukan perpanjangan paspor pada November 2017 di KBRI.
"Dari akhir tahun 2016 hingga 2018, ESI (Eddy Sindoro) diduga berpindah-pindah ke sejumlah negara, di antaranya Thailand, Malaysia, Singapura dan Myanmar," ujar Saut di gedung KPK.
Pada bulan Agustus 2018, Saut melanjutkan, KPK sempat meminta agar nama Eddy dimasukan ke dalam DPO. Hasilnya, ia berhasil tertangkap di Malaysia.
Pada (29/8) lalu ia dideportasi dari Malaysia ke Indonesia. Namun, ajaibnya ia masih tetap bisa meloloskan diri.
"Setelah tiba di bandara pada (29/8), ESI (Eddy) masih bisa terbang ke Bangkok yang diduga tanpa melalui proses imigrasi di Indonesia," kata dia.
Inilah yang kini sedang ditelusuri oleh KPK mengapa hal tersebut bisa terjadi.