Jakarta, IDN Times - Mantan bos Lippo Group, Eddy Sindoro, akhirnya bersedia menyerahkan diri setelah selama dua tahun menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyerahkan diri ke KBRI yang ada di Negeri Singa pada Jumat (12/10) dan dijemput oleh petugas lembaga antirasuah.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, mengatakan proses pemulangan Eddy dilakukan dengan bantuan dari otoritas Negeri Singa, Polri dan imigrasi.
"Oleh sebab itu KPK ingin menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak terkait yang telah membantu proses pengembalian salah satu DPO (Daftar Pencarian Orang) KPK," ujar Saut ketika memberikan keterangan pers pada hari ini.
Lalu, bagaimana kronologi pemulangan tersangka kasus penyuapan itu dari Negeri Singa? Mengapa harus sampai melibatkan mantan pimpinan KPK periode 2015, Taufiequrachman Ruki?