Jakarta, IDN Times - Tindak kekerasan di kalangan prajurit TNI kembali terjadi. Kali ini menimpa Prajurit Dua dari Yonif 614/Raja Pandita dengan inisial MAP. Ia tewas pada 5 November 2022 lalu akibat disuruh berendam dan dianiaya oleh dua seniornya. Kedua senior itu diketahui berinisial Pratu (Prajurit Satu) AH dan Pratu MF.
Aksi penganiayaan itu dibenarkan oleh Kepala Penerangan Kodam VI/Mulawarman, Kolonel (Inf) Taufik Hanif. "Kedua pelaku menyuruh korban berendam di kolam, guling, dan melakukan pemukulan. Akibat dari pukulan tersebut, Prada MAP tak sadarkan diri," ungkap Taufik kepada media pada Minggu, 13 November 2022 lalu.
Menurut informasi yang diperoleh Taufik, aksi penganiayaan itu bermula karena Prada MAP keluar tanpa izin. Sehingga memicu kekesalan dua seniornya itu.
Prada MAP lalu dikenai sanksi dengan cara disuruh berendam dan dianiaya. Korban sempat dibawa ke UGD RSUD Malinau, Kalimantan Utara. Namun, nyawanya tidak tertolong.
"Di UGD, Prada MAP langsung ditangani oleh dr. Indy yang bertugas di RSUD Malinau. Prada MAP dinyatakan meninggal dengan analisis gagal pernapasan pada Sabtu, 5 November 2022 pukul 12:25 WITA," tutur dia.
Lalu, apakah ada sanksi bagi kedua pelaku yang menyebabkan Prada MAP tewas? Apa yang bakal dilakukan oleh TNI AD untuk mencegah berulangnya praktik tindak kekerasan di barak?