Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Jakarta, IDN Times - Peristiwa main hakim sendiri kembali terjadi. Kali ini menimpa remaja berinisal LEH (17) yang sedang mencari kucingnya yang hilang, namun malah diteriaki maling oleh warga.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan peristiwa ini terjadi di Kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi pada Minggu, (6/2/2022) pukul 01.00 WIB.

“Akibat kejadian ini, satu korban meninggal dunia, yaitu korban yang sedang mencari kucingnya yang hilang itu inisialnya LEH,” kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/2/2022).

1. Korban mencari kucing di kolong mobil yang terperkir di depan rumah salah satu tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan. IDN Times/Sahrul Ramadan

Zulpan menjelaskan, peristiwa ini bermula saat korban sedang mencari hewan peliharaannya, yaitu seekor kucing di kolong mobil, yang sedang terparkir di depan rumah salah satu tersangka berinisial FH.

FH lantas menanyai korban, "sedang apa?"

"Sedang mencari kucing," dijawab oleh korban. 

“Kemudian oleh tersangka diamati korban ini mencari, dan tiba-tiba korbannya ini meninggalkan lokasi pencarian dengan menggunakan sepeda motor miliknya yang menurut tersangka terburu-buru,” ujar Zulpan.

2. Korban diteriaki maling hingga dihadang massa

Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Sukma Shakti)

Karena terburu-buru, salah satu tersangka lainnya melakukan teriakan provokasi ‘maling’.

Akibat teriakan itu, di dekat jalan ada sekelompok anak muda yang sedang nongkrong di taman, sehingga secara bersama-sama melakukan penghadangan.

“Mereka yang duduk di taman itu pada saat itu kebetulan membawa senjata tajam karena berencana akan melakukan tawuran. Jadi mereka ini akan ada tawuran di Tanjung Priok dan melengkapi diri dengan senjata tajam. Tanpa banyak bertanya, langsung melakukan pengeroyokan pemukulan hingga korban meninggal dunia,” kata Zulpan.

3. Polisi tangkap 4 dari 6 tersangka pengeroyokan

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Akibat peristiwa ini, polisi menangkap empat dari enam pelaku. Mereka yang berhasil ditangkap adalah AB (21), RF (19), FH(19) dan IA (17).

AB berperan membacok korban bagian kepala, RF membacok bagian bahu, FH melakukan provokasi dengan teriakan maling, serta ikut menganiaya korban dengan memukul kepala korban menggunakan tangan kosong, dan IA menganiaya korban dengan memukul kepala korban dengan tangan.

“Dua orang dinyatakan DPO, pertama MAM perannya menganiaya korban di bagian kepala dan muka, kedua A ikut menganiaya korban di bagian muka dan kepala,” ujar Zulpan.

Para pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara junto Padal 338 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara, junto Pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 ancaman 10 tahun penjara junto Pasal 80 ayat 3 UU RI tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 12 tahun penjara.

Editorial Team