Paspor Djoko Tjandra (Dok. IDN Times/Istimewa)
Michael menyampaikan kepada Anies bahwa pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking bertemu dengan Asep pada Mei 2020 di Rumah Dinas Lurah, untuk mengecek stastus kependudukan kliennya.
Lalu, Lurah meminta seorang operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan, untuk mengecek data kependudukan Djoko Tjandra.
Pada 8 Juni 2020, sang lurah menerima dan mengantarkan rombongan pemohon menemui petugas operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan.
Kemudian, Asep eminta operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan memberikan pelayanan penerbitan KTP-el atas nama Joko Sugiarto Tjandra, dengan hanya menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga milik Joko Sugiarto Tjandra yang tersimpan di handphone milik sang lurah.
Selama proses pembuatan KTP, Asep disebut ikut menunggu di samping operator pembuat KTP. Ia pun menjadi pihak pertama yang menyerahkan KTP kepada Djoko Tjandra.
"Perbuatan lurah tersebut mengakibatkan operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan dalam menjalankan pelayanan penerbitan KTP-el atas nama Joko Sugiarto Tjandra, tidak melaksanakan sesuai atau mengabaikan SOP yang berlaku, karena merasa sungkan kepada Lurah," ujar Michael pada Anies, dalam keterangan tertulis, Minggu (12/7/2020).