Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) pada 30 Maret 2021 lalu mengabulkan kasasi PT Unilever Indonesia yang bersengketa dengan Harwood Private Limited, yang merupakan induk dari Orang Tua Group di Indonesia. Orang Tua tak terima dengan penggunaan merek Pepsodent Strong oleh Unilever karena menggunakan kata "strong."
Menurut Orang Tua, merek "strong" sudah didaftarkan sebagai merek milik pasta giginya, Formula Strong. Sengketa ini kemudian bergulir hingga ke Mahkamah Agung.
Merujuk kepada situs resmi MA yang dikutip pada Rabu (7/4/2021), tertulis isi amar putusan dikabulkan. Pernyataan serupa juga disampaikan oleh juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro ketika dikonfirmasi pada hari ini.
"Permohonan kasasi pemohon PT Unilever Indonesia Tbk, bunyinya dikabulkan," ujar Andi ketika dihubungi melalui telepon.
"Batal putusan judex facti (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) dan MA mengadili sendiri dengan menyatakan menolak gugatan dari penggugat Harwood Private Limited," tutur dia lagi.
Dengan begitu, maka PT Unilever Indonesia tak perlu membayar denda senilai Rp30 miliar seperti yang pernah diperintahkan oleh majelis hakim pada 7 Januari 2021 lalu. Bagaimana awal mula merek "strong" itu jadi perebutan antara dua perusahaan multi nasional tersebut?