Jakarta, IDN Times - Pelan-pelan tragedi yang terjadi di kapal long line berbendera Tiongkok, Long Xing 629 mulai terkuak. Dugaan aksi perbudakan yang terjadi di kapal ikan penangkap tuna itu menjadi sorotan di Tanah Air lantaran merekam proses pelarungan jenazah ABK asal Indonesia.
Kapten kapal Long Xing 629 mengklaim sebelum melarung jenazah ABK asal Indonesia ke laut, ia sudah menghubungi keluarga dan meminta izin. Begitu pula kapten kapal Tian Yu 8. Namun, pada kenyataannya hal itu dibantah oleh Ketua Umum Serikat Pekerja Perikanan Indonesia, Ilyas Pangestu. Ketika dihubungi oleh IDN Times pada Kamis malam (7/5), Ilyas yang sudah membantu advokasi kasus perbudakan terhadap ABK menyebut, kapten Kapal Long Xing 629 memang menghubungi agen pengerah kru kapal di Indonesia. Tetapi, sebelum agen bisa menghubungi keluarga, kapten kapal sudah melarung jenazah ABK ke laut.
"Pemerintah itu mengatakan bukan dibuang tapi dilarung, apa bedanya? Kemudian, katanya sudah mendapatkan persetujuan dari keluarga (untuk melarung jenazah), dari mana. Saya cek di lapangan, pihak kapal memberi tahu ke pihak manning agency tetapi sebelum manning agency memberi tahu keluarga, itu (jenazah) sudah dilarung," kata Ilyas.
Pernyataan Ilyas itu bertentangan dengan informasi yang diterima oleh Kementerian Luar Negeri. Menurut Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, berdasarkan informasi dari Kemenlu Tiongkok, kapten kapal sudah mengantongi restu dari pihak keluarga.
Namun, pernyataan Ilyas itu kini semakin kuat lantaran ada pengakuan dari ABK Long Xing 629 yang sesungguhnya sudah meminta kepada kapten kapal agar jenazah dibawa ke darat. Sayang, permintaan itu ditolak oleh kapten kapal. Lho, mengapa?