Jakarta, IDN Times - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa akhirnya pada awal Juli 2021 melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nominal harta kekayaannya fantastis mencapai Rp179,9 miliar.
Angka itu lebih besar dari harta kekayaan yang dimiliki oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang mencapai Rp63,6 miliar. Data itu dilaporkan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta itu pada Desember 2020.
Berdasarkan informasi dari sumber IDN Times, ini merupakan kali pertama Andika melakukan pelaporan harta kekayaan. Padahal, sesuai UU Nomor 28 Tahun 1999, pejabat publik wajib secara rutin melaporkan harta kekayaan.
"Betul, beliau belum pernah lapor. Ajudan beliau baru tanya mekanisme pelaporan pada Juni lalu," ujar sumber IDN Times di KPK melalui pesan pendek pada Minggu, 29 Agustus 2021.
Bila dirunut, harta kekayaan milik Andika paling banyak dalam bentuk tanah dan bangunan. Ada 20 aset berupa tanah dan bangunan yang ia laporkan, termasuk tiga di antaranya berlokasi di Amerika Serikat dan satu berlokasi di Australia.
Dari 20 aset tersebut, 19 tercatat merupakan pemberian atau hibah tanpa akta. Hanya satu aset berupa tanah seluas 1.000 meter persegi di Kabupaten Bogor yang ia beli sendiri yang nominalnya Rp500 juta. Sedangkan, akumulasi nilai aset tanah dan bangunan yang dimiliki Andika mencapai Rp38,1 miliar.
Sebagian besar aset yang berstatus hibah tanpa akta menjadi sorotan publik. Mengapa hal tersebut penting diketahui?