Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh menyambut baik pernyataan Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Jenderal Andika Perkasa yang menghapuskan tes keperawanan bagi calon prajurit perempuan yang akan masuk militer.
Tetapi pernyataan verbal saja, menurut Nihayatul, tidak cukup. Harus ada aturan tertulis yang diteken Andika agar ada payung hukum yang jelas.
"Harus ada payung hukum yang jelas agar benar-benar bisa diimplementasikan (penghapusan tes keperawanan) bagi pihak yang berada di bawahnya, karena pelaksana di bawahnya tidak bisa melaksanakan aturan berdasarkan kata-kata verbal. Harus ada suratnya," ujar perempuan yang akrab disapa Ninik itu ketika dihubungi IDN Times, Rabu, 11 Agusts 2021.
Meski penghapusan tes keperawanan di militer dinilai terlambat, tetapi politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut tetap mengapresiasi niat Andika. Ia menilai bila TNI dan Polri bisa menerapkan kebijakan lain yang lebih besar secara cepat, maka pembuatan aturan tertulis yang menghapus tes keperawanan tidak akan sulit.
Nihayatul mengaku sudah aktif menyuarakan agar tes keperawanan bagi calon prajurit atau calon personel polisi perempuan disetop sejak 2015. Bahkan, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Menteri Kesehatan ketika itu, Nila F. Moeloek, Ninik sempat meminta agar Kemenkes ikut mengadvokasi supaya praktik tes keperawanan sebagai syarat masuk instansi tertentu dihentikan. Sebab, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pun sudah melarang tes tersebut.
Sayangnya, aspirasi Ninik ketika itu tidak ditanggapi serius oleh Menkes Nila dan koleganya di Komisi IX pada saat itu. Pimpinan rapat ketika itu, Dede Yusuf malah menanggapi aspirasi Ninik terkait tes keperawanan dengan tawa dan cengengesan.
Mengapa Ninik menentang tes keperawanan bagi perempuan sejak lama?