Jakarta, IDN Times - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa resmi menghapus tes keperawanan bagi calon prajurit perempuan TNI AD (Kowad) dan calon istri prajurit. Andika, pada 14 Juni 2021, sudah resmi meneken petunjuk teknis nomor B/1372/VI/2021 tentang penyempurnaan juknis pemeriksaan badan calon prajurit perempuan TNI AD.
"Kata-kata hymen atau selaput dara sudah tidak ada lagi di dalam uji badan. Kalau dulu di formulir kan ada kata-kata seperti (kondisi) vulval, vagina dan hymen. Tapi, kalau (calon prajurit) mengalami kondisi hymen impervorata, maka harus dicantumkan di situ (formulir)," ujar Kepala Pusat Kesehatan TNI AD Mayjen Budiman dalam diskusi virtual dengan topik 'Penghapusan Tes Keperawanan Angkatan Bersenjata: Kemenangan untuk Perempuan?' pada Rabu (1/9/2021).
Kondisi hymen impervorata wajib dicantumkan karena merupakan kelainan pada alat kelamin yang membutuhkan pertolongan medis segera. Di dalam diskusi itu, Budiman juga menjelaskan banyaknya kekeliruan di publik mengenai tes kesehatan yang diberlakukan TNI AD di masa lalu. Ia menggarisbawahi tidak ada tes dua jari untuk melihat kondisi hymen atau selaput dara.
"Pemeriksaan itu sebenarnya malah tiga jari. Misalnya ketika masih dibutuhkan pemeriksaan terhadap organ genetalia, maka praktiknya satu jari masuk ke dalam lubang anus, sedangkan dua jari yang lainnya hanya melebarkan vulva (alat kelamin perempuan). Kami sama sekali tidak memanipulasi atau otak-atik hymen," kata dia lagi.
Meski tes pemeriksaan kondisi selaput dara, di dalam petunjuk teknis tersebut, TNI AD bakal tetap memberlakukan tes pemeriksaan genetalia secara eksternal. "Tujuannya bukan lagi untuk mencari hymen atau selaput dara, tetapi adakah kelainan-kelainan (di dalam alat kelamin)," ujarnya.
Ia berdalih sesuai dengan ilmu kedokteran, pemeriksaan badan harus mencakup dari ujung kepala ke kaki. Bagian yang diperiksa mencakup semua lubang di tubuh.
Apakah perbaikan pemeriksaan kesehatan ini sudah didiskusikan dengan Mabes TNI? Apa yang bisa dilakukan calon prajurit perempuan bila ditemukan pelanggaran di lapangan?