Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, memastikan TNI AD tidak akan melindungi dua prajurit Kopassus yang jadi pelaku pembunuh Kepala Cabang Pembantu (KCP) BRI, Mohamad Ilham Pradipta (37). Hal tersebut sesuai dengan arahan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Maruli Simanjuntak agar pelaku diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Arahan dari Pimpinan Angkatan Darat jelas, diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Karena TNI Angkatan Darat tidak pernah melindungi ataupun tidak akan pernah menutupi suatu tindakan dari prajurit yang melawan hukum, yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. kegiatan kegiatan ilegal dan sejenis. Itu jelas," kata Wahyu saat ditemui awak media di Markas Besar TNI AD (Mabesad), Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025).