Jakarta, IDN Times - Tenaga ahli dari Kantor Staf Presiden (KSP), Ade Irfan Pulungan membantah dengan tegas soal dugaan keterlibatan Istana dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal penundaan pemilu 2024. Irfan mengatakan pemerintah sejak awal sudah menetapkan bahwa pemilu tetap diselenggarakan pada 2024 mendatang.
Pernyataan Irfan itu untuk menanggapi kalimat yang disampaikan oleh peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS, Noory Okthariza. Dalam media briefing yang digelar pada 3 Maret 2023 lalu, Noory tegas mengatakan ada kelompok yang terorganisasi untuk membuat pemilu 2024 ditunda.
"Tidak ada kepentingan, keinginan, atau apapun namanya keterlibatan Istana. Itu harus dicatat oleh semua. Jadi, jangan ada pretensi-pretensi dari kekuatan besar. Aduh, kita ini jangan seperti orang yang tidak berpendidikan," ungkap Irfan ketika berbicara di program 'Polemik' dan dikutip dari YouTube pada Minggu, (5/3/2023).
Ia mendorong agar publik terus diberikan edukasi terkait putusan PN Jakpus yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyetop sisa tahapan pemilu yang ada. Lalu, tahapan pemilu 2024 diulang kembali dari awal.
Lebih lanjut, Irfan juga menyebut bahwa Istana menghormati keputusan dari PN Jakpus yang meminta agar pemilu 2024 ditunda. Sikap serupa, katanya, juga ditunjukkan ketika Mahkamah Konstitusi (MK) tak mengabulkan gugatan masa jabatan presiden dapat diperpanjang.
Ia juga menyebut bahwa Partai Prima selaku pihak penggugat memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke PN Jakpus. Sehingga, menurutnya tidak ada yang salah dengan langkah Partai Prima mengajukan gugatan pada 8 Desember 2022 lalu.
Apa isi gugatan Partai Prima pada akhir tahun 2022 lalu? Mengapa mereka memilih melayangkan gugatan ke PN Jakpus dan bukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)?