Jakarta, IDN Times - Kantor Staf Presiden (KSP) menilai pernyataan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan soal dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) pandemik COVID-19 spekulatif dan kontroversial. Novel sempat mengatakan ke media bahwa dugaan rasuah bansos untuk program virus corona di semua daerah diperkirakan mencapai Rp100 triliun.
Namun, Novel tak menjelaskan lebih detail dasar dugaan pernyataannya tersebut. Apalagi dia diketahui tak ikut menangani perkara rasuah bansos COVID-19 yang kini menjerat eks Menteri Sosial Juliari Batubara.
"Kalau memang ada dugaan korupsi, silakan diusut sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Dalam upaya penegakan hukum, pernyataan (yang disampaikan Novel) itu justru kontradiktif," ungkap Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi Pemulihan Ekonomi Nasional (Monev PEN) KSP Edy Priyono melalui keterangan tertulis, Jumat (21/5/2021).
Edy menyebut tidak jelas dari mana asal nominal Rp100 triliun. Apakah nominal Rp100 triliun menunjukkan dugaan korupsinya atau nilai proyek bansosnya. Bila yang dimaksud mantan personel kepolisian itu nilai dugaan korupsi, menurut dia, hal tersebut tak masuk akal. Ia juga menyebut tak mungkin pula nilai proyek atau program bansos mencapai Rp100 triliun.
Edy lalu mengutip data total anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) mencapai Rp695,2 triliun. Untuk anggaran klaster Perlindungan Sosial--di mana terdapat program bansos, mencapai Rp234,3 triliun.
"Bansos yang merupakan bagian dari klaster Perlindungan Sosial tidak bernilai Rp100 triliun. Jadi, proyek apa yang dimaksud?" tanya dia.
Berapa nominal anggaran untuk program bansos yang dimaksud Edy itu?