Jakarta, IDN Times - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, pemerintah dalam hal ini Presiden Joko "Jokowi" Widodo tak bisa intervensi pada kasus penyerangan air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Sebab, menurut Ngabalin, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), jaksa dan jaksa penuntut umum diberikan kewenangan independesi dalam semua proses hukum.
"Kalau dilihat pada angka 6 Pasal 1 UU Nomor 8 tahun 81 tentang KUHP, itu jaksa atau jaksa penuntut umum diberikan kewenangan dengan independensinya dalam semua proses ketika dia menuntut di pengadilan," kaya Ngabalin dalam acara webinar Keadilan dan Penegakan Hukum Kasus Novel Baswedan yang digelar IDN Times, Selasa (16/6).