Jakarta, IDN Times - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyebut buruh yang tergabung di dalam organisasinya menolak keras Peraturan Menteri Tenaga kerja nomor 2 tahun 2022 soal pembatasan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Di dalam Permenaker yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah 2 Februari 2022 lalu, mengatur pekerja baru bisa mencairkan dana JHT di usia 56 tahun. Hal itu tetap berlaku meski pekerja mengalami pemecatan atau memutuskan mundur dari tempat bekerja.
"Peraturan Menaker ini ditolak keras oleh KSPI dan buruh Indonesia. Bahkan, terkesan bagi kami para buruh ini menteri pengusaha atau menteri tenaga kerja. Kok, tidak bosan-bosannya 'menindas' dan bertindak tanpa hati serta pikiran dalam membuat aturan menteri tenaga kerja," ungkap Said ketika memberikan keterangan pers secara daring dan dikutip dari YouTube Bicaralah Buruh pada Sabtu, (12/2/2022).
Padahal, sebelumnya buruh sudah dirugikan melalui aturan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 mengenai pengupahan. Di mana, berdasarkan aturan baru tersebut, kenaikan upah minimum untuk kali pertama di dalam sejarah, berada di bawah tingkat inflasi.
"Peristiwa itu bisa terjadi kalau kita sedang dalam kondisi perang atau mengalami depresi (ekonomi) yang sangat dalam," ujarnya.
Said menduga dalih yang digunakan Menaker Ida dalam membuat keputusan itu untuk menyelamatkan perusahaan-perusahaan dan menjaga keseimbangan ekonomi. Menurut Said, dalih tersebut adalah pernyataan yang disampaikan oleh pemilik modal atau kaum kapitalis. Namun, sering kali pernyataan itu disampaikan oleh Menaker Ida.
"Pernyataan semacam itu kan kan tidak mencerminkan tugas seorang menteri yang menaungi isu perburuhan atau tenaga kerja," tutur Said lagi.
Lalu, apa langkah KSPI ke depan terkait keputusan baru dari Menaker?