Jakarta, IDN Times - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyesalkan sikap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, yang mengeluarkan surat edaran Nomor M/11/HK.4/x/2020 tertanggal 26 Oktober 2020.
Isi surat edaran tersebut adalah meminta kepada para gubernur melakukan penyesuaian penetapan upah minimum 2021 sama dengan nilai upah minimum 2020.
Selain itu, melaksanakan penetapan upah minimum setelah 2021 sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan, serta menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi 2021 pada 31 Oktober 2020.
Dengan keluarnya surat edaran ini, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi perlawanan buruh akan semakin mengeras terhadap penolakan tidak adanya kenaikan upah minimum 2021 dan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
“Menaker tidak memiliki sensitivitas nasib buruh, hanya memandang kepentingan pengusaha semata," kata Iqbal lewat keterangan tertulis, Selasa (27/10/2020).
Lalu, apa alasan KSPI menolak surat edaran Menaker?