Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berolah raga saat menjalani isolasi di rumah dinasnya di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020) (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Ketiga, menurutnya, wibawa Pemprov DKI tidak boleh kalah oleh kepentingan sesaat dari pengusaha yang melakukan perlawanan terhadap keputusan Gubernur mengenai UMP 2022.
Apabila hal tersebut tetap dijalankan, maka setiap keputusan pemerintah bisa saja terus digugat dan di PTUN-kan. Hal ini pun, katanya, menimbulkan ketidakpastian bagi buruh dalam memenuhi kebutuhan hidup.
Oleh sebab itu pihaknya mendesak agar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melakukan perlawanan dan mengajukan banding terhadap putusan PTUN tersebut.
Lebih lanjut, Partai Buruh akan mendukung semua langkah pekerja terhadap persoalan yang ada di DKI Jakarta. Partai Buruh bersama elemen serikat buruh dan serikat petani secara tegas menolak keberadaan Omnibus Law UU Cipta Kerja termasuk aturan turunannya, salah satunya PP 36/2021.
"KSPI DKI Jakarta meminta Gubernur Anies Baswedan melakukan perlawanan banding terhadap putusan PTUN. Bilamana Gubernur Anies tidak melakukan banding, maka kaum buruh akan melakukan aksi besar-besaran," kata Winarso.
"KSPI mendesak Gubernur DKI untuk tidak menjalankan putusan PTUN dan tetap memberlakukan UMP yang sudah ditetapkan kenaikannya sebesar 5,1 persen," lanjut dia.