Jakarta, IDN Times - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mendesak agar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, segera mengikuti instruksi Presiden Joko "Jokowi" Widodo.
Dalam keterangan pers yang disampaikan Menteri Sekretariat Negara, Pratikno, Jokowi memanggil Airlangga dan Ida. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu meminta agar pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dibuat lebih sederhana, sehingga mudah diambil para pekerja yang mengalami kesulitan selama pandemik COVID-19.
"Pendapat Partai Buruh dan KSPI soal instruksi Jokowi yang meminta Permenaker agar direvisi, yakni Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dicabut. Jangan main akal-akalan lagi di dalam instruksi revisi tersebut," ungkap Said ketika memberikan keterangan pers, Selasa (22/2/2022) dan dikutip dari YouTube Bicaralah Buruh.
Dengan begitu, kata Said, aturan yang berlaku yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Isinya, seandainya buruh, pekerja, pegawai kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), mereka langsung bisa mencairkan JHT. Seandainya diminta menunggu, maka paling lambat satu bulan dari masa PHK.
"Oleh sebab itu, Partai Buruh mendesak Menteri Perekonomian dan Menteri Ketenagakerjaan agar tak lagi main akal-akalan terkait pernyataan Jokowi untuk merevisi. Yang dimaksud Presiden jelas bahwa instruksi revisi adalah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan mengembalikan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015," tutur dia.
Ketua Umum Partai Buruh itu menegaskan buruh memberikan waktu tujuh hari kepada Menko Perekonomian dan Menaker, untuk mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Lalu, apa tindak lanjut KSPI seandainya Permenaker itu tak dicabut dalam kurun tujuh hari?