Jakarta, IDN Times - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan alasannya hanya ikut dua kali pertemuan dari sembilan kali pertemuan tripartit antara untuk membahas Omnibus Law Cipta Kerja. Itu adalah pertemuan tahap awal antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja dalam pembahasan omnibus law tersebut.
Pada pertemuan ketiga, dua konfederasi ini memutuskan tidak ikut melanjutkan pembahasan draf. Padahal, draf hasil kesepakatan pada pertemuan ini yang dibawa ke DPR sebagai rancangan undang-undang, khususnya klaster ketenagakerjaan.
Dalam pertemuan pertama yang dipimpin okeh Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah, menurut Iqbal, tidak ada hasil apa pun selain pembentukan tim teknis pembahasan draf RUU Cipta Kerja. Tim teknis itu dipimpin oleh Sekjen Direktorat Jenderal PHI Kementerian Ketenagakerjaan, Andriani.
“Pertemuan kedua menyakitkan hati, rapat dipimpin oleh Andriani yang merupakan eselon II, sangat merendahkan buruh. Gak tau eselon I ke mana, menterinya ke mana,” ujar Iqbal di acara ‘Ngobrol Seru’ by IDN Times, Jumat (16/10/2020).