Ilustrasi KTP dan NPWP (IDN Times/Paulus Risang)
Hans juga mengeluhkan NIK KTP-nya dicatut, tetapi nama yang keluar bukan namanya.
"Nomor KTP-nya valid, tempat tanggal lahirnya valid, tapi namanya lain. Namanya jadi orang lain," ujar dia.
Hans pun kebingungan NIK-nya terdaftar tanpa izin dan lebih parah lagi bukan atas Namanya. Ia pun akan melaporkan hal ini kepada RT dan RW tempat tinggalnya.
Diketahui, bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur jalur independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto, dinyatakan memenuhi syarat untuk maju di Pilkada DKI Jakarta 2024.
Kepastian duet Dharma-Kun tersebut sesuai hasil rapat pleno verifikasi faktual yang digelar KPU DKI Jakarta pada Kamis (15/8/2024).
"Pak Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat sebagai bakal calon pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk 27 November mendatang," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata di Kantor KPU DKI Jakarta, Kamis.
Ketua Divisi Teknis Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya memastikan, berkas dukungan Dharma-Kun memenuhi syarat minimal dukungan. Keduanya berhasil menghimpun 677.468 dukungan.
Jumlah tersebut melebihi syarat minimal maju jalur independen di Pilkada DKI Jakarta, yakni 618.968 dukungan, yang minimal tersebar di empat wilayah kabupaten dan kota di Jakarta.