Jakarta, IDN Times - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta akan menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang sudah tidak tinggal lagi di Ibu Kota secara serentak pada akhir Maret 2024. Jumlahnya pun tak main-main, ada sekitar 194.777 NIK KTP yang dinonaktifkan, namun jumlah ini bisa saja berkurang atau bertambah berdasarkan laporan dari masyarakat.
Meski masih satu tahun lagi, kabar ini sempat membuat resah karena beredar narasi di media sosial bahwa penghapusan bakal dilakukan Juni 2023. Menanggapi hal tersebut, Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awalludin, menegaskan, informasi penonaktifan KTP warga yang tidak berdomisili di DKI Jakarta dalam waktu dekat itu tidak benar.
"Itu tidak benar. Penonaktifan KTP elektronik tersebut saat ini masih tahap rencana. Jajaran Disdukcapil DKI Jakarta pun sedang melakukan pendataan terhadap penduduk yang sudah tidak tinggal di wilayah DKI Jakarta," ujar Budi saat ditemui IDN Times belum lama ini.