Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online mencatat capaian signifikan dalam upaya pemberantasan judi online (judol). Pada kuartal pertama 2025, transaksi keuangan yang terkait dengan judi online, tercatat menurun lebih dari 80 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu. Nilai transaksi sebelumnya pada Januari hingga Maret 2024, tembus Rp90 triliun. Namun kini merosot tajam menjadi Rp47 triliun.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, dalam Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko) di Jakarta yang berlangsung Kamis, 8 Mei 2025.
"Jika tren ini berlanjut, kami perkirakan total transaksi sepanjang 2025 dapat ditekan hingga di bawah 160 juta transaksi," ujar Ivan, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (9/5/2025).