Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum korban kekerasan seksual di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Joko Jumadi menegaskan kliennya, Baiq Nuril Maknun, tidak akan mempertimbangkan opsi untuk mengajukan grasi kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Hal itu lantaran, secara prosedur, Nuril diminta untuk mengakui perbuatannya telah mencemarkan nama baik mantan Kepala SMAN 7 Mataram yang bernama Muslim.
Usulan agar Nuril mengajukan grasi disampaikan oleh Jokowi di Lamongan, Jawa Timur pada Senin (19/11). Ia menyebut, Nuril masih bisa menempuh jalur Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
"Kita berharap nantinya melalui PK, Mahkamah Agung dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya. Seandainya nanti PK-nya belum mendapatkan keadilan, maka bisa mengajukan grasi ke Presiden," ujar Jokowi Senin pagi.
Namun, usulan untuk mengajukan grasi ditolak mentah-mentah oleh pihak Nuril.
"Saya pikir, saran Beliau untuk mengajukan PK itulah yang akan kami ambil. Tapi, kalau sampai mengajukan grasi, enggak lah," kata Joko ketika dihubungi IDN Times pada Senin (19/11).
Lalu, siapkah Nuril menghadapi eksekusi bui yang akan terjadi Rabu (21/11) nanti?