Kuasa Hukum Debt Collector yang Ditangkap Polda Metro Jaya Protes

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menangkap sejumlah debt collector yang sempat viral di jejaring media sosial karena membentak anggota Babhinkamtibmas, Iptu Ervin yang mencoba menengahi proses penarikan kendaraan milik selebgram Clara Shinta.
Fidaus Oiwobo, yang mengaku sebagai kuasa hukum debt collector tersebut memprotes terhadap penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya. Menurut dia, para debt collector itu hanya menjalankan program jasa penagihan yang dilakukan oleh perusahaan mereka.
Menurut dia, secara hukum para debt collector itu resmi. Bahkan perusahaan yang memayungi mereka juga jelas dan dilindungi undang-undang. Oleh karena itu, dia pun tidak setuju jika debt collector tersebut dipanggil sebagai preman.
“Artinya di sini, debt collector bukan preman," ujarnya, kepada wartawan, Rabu (23/2/2023).
1. Tugas debt collector sudah sesuai dengan undang-undang
Menurut dia, apa yang dilakukan debt collector tersebut sudah sesuai dengan undang-undang. Dia menuturkan, dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Fidusia Nomor 42 Tahun 1999 disebutkan bahwa kreditur bisa menguasai secara paksa objek barang atau benda tanpa harus menunggu putusan pengadilan.
“Biarkan saja debt collector menagih, jangan ngutang kalau gak punya duit. Jangan minta ngambil barang kalau gak punya duit. Jangan sok-sokan pakai barang mewah kalau gak punya duit buat bayar," imbuh dia.