Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi Debt Collector (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menangkap sejumlah debt collector yang sempat viral di jejaring media sosial karena membentak anggota Babhinkamtibmas, Iptu Ervin yang mencoba menengahi proses penarikan kendaraan milik selebgram Clara Shinta.

Fidaus Oiwobo, yang mengaku sebagai kuasa hukum debt collector tersebut memprotes terhadap penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya. Menurut dia, para debt collector itu hanya menjalankan program jasa penagihan yang dilakukan oleh perusahaan mereka.

Menurut dia, secara hukum para debt collector itu resmi. Bahkan perusahaan yang memayungi mereka juga jelas dan dilindungi undang-undang. Oleh karena itu, dia pun tidak setuju jika debt collector tersebut dipanggil sebagai preman.

“Artinya di sini, debt collector bukan preman," ujarnya, kepada wartawan, Rabu (23/2/2023).

1. Tugas debt collector sudah sesuai dengan undang-undang

ilustrasi Debt Collector (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut dia, apa yang dilakukan debt collector tersebut sudah sesuai dengan undang-undang. Dia menuturkan, dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Fidusia Nomor 42 Tahun 1999 disebutkan bahwa kreditur bisa menguasai secara paksa objek barang atau benda tanpa harus menunggu putusan pengadilan.

“Biarkan saja debt collector menagih, jangan ngutang kalau gak punya duit. Jangan minta ngambil barang kalau gak punya duit. Jangan sok-sokan pakai barang mewah kalau gak punya duit buat bayar," imbuh dia.

2. Kapolda Metro Jaya naik pitam melihat tindakan debt collector

Editorial Team

Tonton lebih seru di