Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui media sosial Sugi Nur Raharja alias Gus Nur (tengah) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 24 Oktober 2019 (ANTARA FOTO/Kemal Tohir)

Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, yakni Chandra Purna Irawan menjelaskan bahwa hanya ada satu hal yang dipikirkan Gus Nur hingga dia tak ingin ditahan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Nahdlatul Ulama (NU) yang menjeratnya. Chandra menjelaskan bahwa Gus Nur sangat memikirkan santri-santrinya.

"Cuma yang masih sering terpikirkan beliau itu terkait santri tadi, terkait biaya pondok pesantren, nah itu saja yang dia terpikirkan membiayai para guru para santri, operasional pesantren, hanya itu saja sih yang jadi gundah gelisahnya beliau," ujar Chandra yang juga Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat, kepada IDN Times, Senin (26/10/2020).

1. Gus Nur sebut kasus ini risiko dakwah

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur [kanan]. (ANTARA Jatim/Willy Irawan)

Chandra mengatakan bahwa hal itu menjadi ganjalan di pikiran Gus Nur, karena untuk kasus ini sendiri Gus Nur kuat menghadapi risikonya.

"Kalau beliau sebetulnya terkait kondisinya secara pribadi beliau kuat, karena memang dia bilang ini sudah risiko, sudah risiko dakwah begitu," ujarnya.

2. Gus Nur dijemput sekitar 30 orang

Editorial Team

Tonton lebih seru di